Monarki Konstitusi
Ada 33 Negara yang memakai sistem ‘Monarki Konstitusi’. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias political, atau politik tiga serangkai. Monarki didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Diantaranya adalah:

Tidak ada komentar:
Posting Komentar